Pada hari selasa tanggal 25 November 2025 Pemerintah Desa melaksanakan musyawarah desa tentang besaran upah buruh tani musim tanam tahun 2025. Dalam musyawarah tersebut telah diputuskan beberapa keputusan yang antara lain adalah upah buruh tani,upah combet,besaran biaya angkut dan retribusi desa yang nantinya akan dijadikan sebagai Pendapatan Asli Desa.